Pasal 11
BAB 3 — KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
tenaga medis;
tenaga psikologi klinis;
tenaga keperawatan;
tenaga kebidanan;
tenaga kefarmasian;
tenaga kesehatan masyarakat;
tenaga
PRESIDEN
- tenaga kesehatan lingkungan;
- tenaga gizi;
- tenaga keterapian fisik;
- tenaga keteknisian medis;
- tenaga teknik biomedika;
- tenaga kesehatan tradisional; dan
- tenaga kesehatan lain.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd adalah bidan.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. (7\ Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(8) Jenis
PRESIDEN
12
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. ( 12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. ( 13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1) huruf 1 terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. ( 14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.
