UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
Bagian Kesatu Perencanaan
