UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
