UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan men5rusun
perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional.
(2) Perencanaan
PRESIDEN
(21 Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan.
(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan Tenaga Kesehatan.
