UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan faktor:
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- kemampuanpembiayaan;
- kondisi geografis dan sosial budaya; dan
- kebutuhanmasyarakat.
