UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengadaan
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengadaan