Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengadaan
PRESIDEN
15
(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui
pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diarahkan untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan profesi.
(4) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan memperhatikan:
- keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (s) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan pemerintah.
(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan
berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Pembinaan teknis pendidikan tinggi bidang kesehatan
dilakukan oleh Menteri. (4\ Pembinaan akademik pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(5) Dalam
$rru
PRESIDEN
(s) Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan Menteri.
(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
