UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 19
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan,
penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan
mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
