Pasal 34
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan
serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (21 Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing- masing Tenaga Kesehatan.
(3) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
(4) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
(5) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
