UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 33
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.