UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 62
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus
dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.
(2) Jenis
PRESIDEN
(2) Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih
dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan Iingkup dan tingkat Kompetensi. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
