UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 63
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat
memberikan pelayanan di luar kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan Menteri.
