UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 61
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Dalam menjalankan praktik, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada Penerima Pelayanan Kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil.
Bagian Kedua Kewenangan
