UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 60
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;
- meningkatkan Kompetensi;
- bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
- mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok; dan
- melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.
