UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 59
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilarang menolak Pene rima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
