UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 58
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
(t) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
- memberikan
{.9.}T!$x€
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
- memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
- membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
- merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan hurul d hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.
