UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 57
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
- menerima imbalan jasa;
- memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai- nilai agama;
- mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
- menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
