UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 69
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Pelayanan kesehatan masyarakat harus ditujukan
untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia.
(2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) yang merupakan program Pemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat Penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.
Bagian Keenam Rekam Medis
