Pasal 70
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan
pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan.
(2) Rekam medis Penerima Peiayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Penerima Pelayanan Kesehatan selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan atau paraf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
(4) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr.s disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 7 1
PRESIDEN
Pasal 7 I
(1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2t Dalam ha1 dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
