Pasal 68
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan
yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukup dan patut.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sekurang-kurangnya mencakup:
- tata cara tindakan pelayanan;
- tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;
- alternatif tindakan lain;
- risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
- prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan, baik secara tertulis maupun lisan. (s) Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
