UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 67
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat
melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan.
(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Bagian Kelima
*s'1. ^-.-'- _Gt ftt-,yZ \ .lr, rzl:t 1E ,zr<--
PRESIDEN
42
Bagian Kelima Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan
