Pasal 66
BAB 10 — PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berkewajiban untuk mematuh.i Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
4t (2t Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing- masing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menteri.
(3) Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal
ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (41 Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasicnal diatur dengan Peraturan Menteri.
