UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 53
BAB 8 — TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan
Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan persyaratan. 12\ Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing ( 1) dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat dengan mempertimbangkan:
- alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
- ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat.
