Pasal 54
BAB 8 — TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan
menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. (21 Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: yang a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri bertanggung jawab di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
a< -u\J-
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dinyatakan dengan surat keterangan yang menyatakan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertihkat Kompetensi. (s) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undan gan.
