HONORARIUM ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS
Pasal 1
Honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah
honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran
Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diberikan
honorarium setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
- Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar
Rp26.324.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua
puluh empat ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
2016, No.246
- Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar
Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp25.008.000,00
(dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar
Rp25.008.000,00(dua puluh lima juta delapan ribu
rupiah);
- Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebesar
Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp20.695.000,00 (dua puluh juta
enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas
juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas
juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); dan
- Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebesar Rp18.626.000,00 (delapan belas juta
enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Pasal 4
Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari
anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.246 -4-
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, diatur oleh
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung
jawab jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu
diberikan honorarium;
- bahwa pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran
Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebelumnya telah diberikan dalam bentuk
uang muka honorarium;
- bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pemberian
honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sehingga dibutuhkan pengaturan terkait dengan
honorarium dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
