PERPRES
HONORARIUM ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS
Pasal 4
Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
