PERPRES
HONORARIUM ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS
Pasal 5
Pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari
anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.246 -4-
