PERPRES
HONORARIUM ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, diatur oleh
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
