PERPRES
HONORARIUM ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS
Pasal 1
Honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah
honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran
Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
