HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Konsil Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri,
non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya
kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi
dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Pasal 2
Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota
MKDKI diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta
Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan
Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
2022, No. 94 -3-
- Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh
sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Wakil Ketua KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua
puluh enam juta empat ratus empat puluh satu
ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran, sebesar
Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran Gigi, sebesar
Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan
ratus sembilan ribu rupiah);
- Ketua Divisi Konsil Kedokteran, sebesar
Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat
ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Anggota KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu
ribu rupiah);
- Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu
rupiah);
- Wakil Ketua MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh
dua ribu rupiah);
- Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua
ribu rupiah); dan
- Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah).
(3) Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil
Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua
Divisi Konsil Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi merangkap sebagai Anggota KKI maka
2022, No. 94 -4-
diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya
paling besar.
(4) Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan
Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI
maka diberikan satu jenis Hak Keuangan yang
nilainya paling besar.
(5) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan
dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota
KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua
Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil
Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI,
Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
2022, No. 94 -5-
bidang kesehatan.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi
Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jaminan sosial
nasional.
(2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan
Anggota MKDKI sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan
Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI
dihentikan apabila:
- Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan
dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
- Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang
mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan
Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No. 94 -6-
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI
serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 94 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran
Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja
Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2022, No. 94 -2-
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
