Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta
Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan
Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
2022, No. 94 -3-
- Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh
sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Wakil Ketua KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua
puluh enam juta empat ratus empat puluh satu
ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran, sebesar
Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
- Ketua Konsil Kedokteran Gigi, sebesar
Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan
ratus sembilan ribu rupiah);
- Ketua Divisi Konsil Kedokteran, sebesar
Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat
ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Anggota KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu
ribu rupiah);
- Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu
rupiah);
- Wakil Ketua MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh
dua ribu rupiah);
- Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua
ribu rupiah); dan
- Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah).
(3) Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil
Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua
Divisi Konsil Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi merangkap sebagai Anggota KKI maka
2022, No. 94 -4-
diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya
paling besar.
(4) Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan
Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI
maka diberikan satu jenis Hak Keuangan yang
nilainya paling besar.
(5) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
