PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 4
Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan
dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
