Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota
KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua
Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil
Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI,
Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
2022, No. 94 -5-
bidang kesehatan.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
