PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 6
(1) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi
Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jaminan sosial
nasional.
(2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil
Negara.
