PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan
Anggota MKDKI sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
