PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan
Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI
dihentikan apabila:
- Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan
dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
- Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang
mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan
Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No. 94 -6-
