PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI
serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
