PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
