PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 94 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
,
ttd
