UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 45
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Bagian Kedua Perizinan
