UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 44
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan
oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
memiliki STR lama;
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
membuat
PRESIDEN
REPUBLIK IND ON ES IA
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
