UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 43
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Ketentuan Iebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONESIA
28-
Bagian Kesatu Registrasi
