UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 42
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.