UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 41
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
