UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 40
BAB 5 — KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(1) Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Keanggotaan
PRESIDEN
/'\t1 (2\ Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur: kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; Organisasi Profesi;
- Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;
- asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan tokoh masyarakat.
