UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 46
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di
bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud pada
ayat (2, Tenaga Kesehatan harus memiliki;
STR yang masih berlaku;
Rekomendasi
PRESIDEN
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
- tempat praktik. (s) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat.
(6) SIP masih berlaku sepanjang:
- STR masih berlaku; dan
- tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
