UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 47
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik.
Bagian Ketiga Pembinaan Praktik
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik.
Bagian Ketiga Pembinaan Praktik