UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 48
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
(1) Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang
be rmutu dan pelindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
PRESIDEN
- Jl -
Bagian Keempat Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan
