UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 49
BAB 6 — REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam
penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
- pemberian peringatan tertulis;
- rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
(3) Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas
putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
