UU
TENAGA KESEHATAN
Pasal 50
BAB 7 — ORGANISASI PROFESI
(1) Tenaga Kesehatan harus me mbentuk Organisasi
Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
(2) Setiap
s-*,duQ
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA.
- 32' (21 Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi. (s) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5 1
(t) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan. (2t Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi.
(3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.
Bagian Kesatu Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
